Universitas Lampung adalah universitas negeri pertama dan tertua di Provinsi Lampung, Indonesia. Hari jadi Unila ditetapkan pada tanggal 23 September 1965, berdasarkan pada keluarnya Surat Keputusan Menteri PTIP yang menetapkan berdirinya Unila.

Baca juga : Universitas Negri Medan

Sejarah

Keinginan mendirikan perguruan tinggi di Lampung merupakan cita-cita para tokoh masyarakat Lampung sejak tahun 1960-an, yang dimaksudkan sebagai wahana untuk mencerdaskan masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi, karena semakin banyak putera-puteri terbaik lulusan SMA yang harus pergi ke Jawa atau Palembang untuk dapat melanjutkan studinya.

Di pihak lain, Provinsi Lampung yang baru terbentuk juga sangat memerlukan tenaga lulusan perguruan tinggi dalam jumlah banyak guna melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah ini. Cita-cita pendirian perguruan tinggi di Lampung tersebut diupayakan terwujud oleh dua panitia, yaitu:

Panitia Pendirian dan Perluasan Sekolah Lanjutan (P3SL) yang berubah menjadi Panitia Pendirian dan Perluasan Sekolah Lanjutan dan Fakultas (P3SLF) diketuai oleh Zainal Abidin Pagar Alam dan Sekretaris Tjan Djiit Soe.

Panitia Persiapan Pembentukan Yayasan Perguruan Tinggi Lampung (P3YPTL) diketuai oleh Nadirsjah Zaini, M.A. dan Sekretaris Hilman Hadikusuma .Kedua panitia dilebur menjadi Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Lampung (YPPTL). Yayasan ini membentuk Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Sosial (FEHS), berkedudukan di Jalan Hasanuddin 34, Bandarlampung.

Fakultas

  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • fakultas Hukum
  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  • Faultas Pertanian
  • Fakult5as Teknik
  • Fakultas ilmu Social dan Ilmu Politik
  • Fakultas Matematika dam Ilmu Pengetahuan Alam
  • Fakultas Kedokteran

Kontroversi

Pada Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Karomani, sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk universitas ini.

KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan. Tim KPK menangkap delapan tersangka, termasuk Karomani, yang tersebar di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Seiring perkembangan kasus tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., yang merupakan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melalui Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.