Bumi yang kita huni memiliki perairan yang lebih luas ketimbang daratan karena sebagian besar permukaan planet bumi tertutup oleh air. Hampir dua pertiga permukaan bumi tertutup oleh air, baik air yang ada di darat maupun air yang ada di laut. Lapisan air yang menutupi permukaan bumi ini disebut hidrosfer.

Secara sederhana, perairan laut dapat diartikan sebagai bagian bumi yang tertutup air dengan kadar garam tinggi. Perairan laut meliputi teluk, selat dan samudera. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia karena memiliki luas laut dan jumlah pulau yang besar.

 

Jenis-Jenis Perairan Laut

1. Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut teritorial adalah bagian laut selebar 12 mil laut diukur dari garis dasar kepulauan ke arah laut. Garis dasar kepulauan adalah garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan catatan bahwa dalam garis dasar tersebut sudah termasuk pulau-pulau utama yang mempunyai rasio antara daerah air dan daerah daratan, termasuk atoll, adalah antara 1:1 atau 9:1.

2. Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
Perairan kepulauan adalah perairan yang ada dalam wilayah negara kepulauan (antara pulau-pulau), disebut juga perairan nusantara. Perairan kepulauan dibatasi oleh garis dasar perairan pedalaman.

3. Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Perairan pedalaman adalah perairan yang ditutup oleh garis dasar penutup teluk, muara, pelabuhan, dan garis-garis dasar yang menutup lekukan di pantai sampai 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut.

4. Zona Tambahan (Contiguous Zone)
Zona tambahan adalah bagian laut selebar 12 mil laut, ditambah pada laut teritorial, sehingga kalau dihitung dari garis dasar laut teritorial berjarak 24 mil laut. Dalam zona tambahan ini negara mempunyai kewenangan tertentu, yang terkait dengan Pasal 33 UNCLOS (1982), yakni:

-Pencegahan pelanggaran keimigrasian, bea cukai, fiskal, dan karantina hewan dan tanaman.
-Menindak pelaku pelanggaran terhadap peraturan tersebut di atas.

5. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah bagian laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial. Zona ini dititipkan kepada semua negara pantai, negara kepulauan dan negara-negara pulau, sebagai warisan umat manusia.

6. Landas Kontinen (Continental Shelf)
UNCLOS 1982, mengubah secara signifikan kriteria dalam menetapkan batas luar (outer limit), sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Geneva 1958.

Manfaat Perairan Laut

Sebagaimana perairan umum atau perairan darat, perairan laut juga sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Secara umum perairan laut dapat dimanfaatkan sebagai sarana transportasi, usaha perikanan, usaha pertambangan, sumber bahan baku obat-obatan dan kosmetika, sumber energi, pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pertahanan dan keamanan negara.